PP 50/2022

Ada PP 50/2022, Lingkup Surat Keputusan yang Bisa Pembetulan Ditambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2022 | 14:30 WIB
Ada PP 50/2022, Lingkup Surat Keputusan yang Bisa Pembetulan Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, pemerintah menambah jenis surat keputusan yang dapat dilakukan pembetulan, baik atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh dirjen pajak.

Dalam PP 50/2022, terdapat sebanyak 16 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan. Pada peraturan sebelumnya, yaitu PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak, hanya terdapat 10 jenis surat keputusan yang dapat dibetulkan.

“Menambah lingkup surat keputusan yang bisa dilakukan pembetulan, yaitu surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, surat keputusan pemberian pengurangan PBB, surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB, dan surat keputusan persetujuan bersama,” sebut DJP, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Pembetulan bisa dilakukan apabila dalam penerbitan surat keputusan tersebut terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitungan, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesalahan hitung yang dimaksud merupakan kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.

Kesalahan hitung juga bisa berdasarkan kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan pajak masukan PPN pada surat keputusan atau surat ketetapan, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besaran pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan wajib pajak tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21