KOTA SURABAYA

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Muhamad Wildan | Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya bersiap untuk memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Febrina Kusumawati mengatakan kehadiran opsen PKB dan BBNKB diperkirakan memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1 triliun per tahun.

"Jadi, opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," katanya, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Febri menuturkan pemberlakuan opspajak en akan menggantikan pemberian dana bagi hasil PKB yang selama ini hanya memberikan pendapatan daerah senilai kurang lebih Rp400 miliar per tahun.

"Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun. Kalau dulu kan masuk dana bagi hasil, sekitar Rp400 miliar. Kalau nanti menjadi sekitar Rp1 triliun maka ada penambahan sekitar Rp600 miliar," tuturnya.

Dengan makin banyaknya kendaraan berpelat L, lanjut Febri, makin banyak pula tambahan PAD yang diterima oleh Pemkot Surabaya dari opsen PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Saat ini, PKB dan BBNKB sepenuhnya dikelola oleh pemerintah provinsi (pemprov) melalui samsat. Ke depan, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) bakal turut serta untuk mengelola PKB dan BBNKB melalui opsen.

"Nanti, pengelolaannya di kabupaten/kota, tetapi masih dalam monitor pemerintah provinsi. Seperti dulu PBB di KPP Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota," ujar Febri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini