FILIPINA

Ada Obat Bebas Pajak, Apotek di Negara Ini Diminta Segera Penyesuaian

Dian Kurniati | Selasa, 27 Februari 2024 | 19:00 WIB
Ada Obat Bebas Pajak, Apotek di Negara Ini Diminta Segera Penyesuaian

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Sherwin Gatchalian meminta pengusaha apotek segera melakukan penyesuaian harga jual obat yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Gatchalian mengatakan dirinya masih menerima keluhan dari masyarakat mengenai harga obat yang ternyata belum turun meskipun pemerintah sudah mengumumkan penambahan jenis-jenis obat yang memperoleh fasilitas PPN.

"Mengingat tingginya harga bahan pokok, penting sekali untuk menyediakan obat-obatan yang terjangkau bagi masyarakat dengan memiliki kondisi medis tertentu. Hal ini harus segera dilaksanakan," katanya, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Gatchalian menuturkan pemerintah telah menambah 22 jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN sejak 19 Februari 2024. Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Bureau of Internal Revenue (BIR) No. 17/2024.

Jenis-jenis obat yang memperoleh pembebasan PPN tersebut meliputi obat-obatan kanker, diabetes, kolesterol tinggi, hipertensi, penyakit ginjal, penyakit mental, dan tuberkulosis.

Contoh obat diabetes yang diberikan fasilitas yakni metformin dan sitagliptin. Sementara itu, obat kolesterol tinggi yang mendapatkan fasilitas PPN berupa atorvastatin calcium dan atorvastatin + fenofibrate.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Obat lainnya yang diberikan fasilitas PPN ialah clonidine hydrochloride dan lisinopril untuk pasien hipertensi, mannitol dan tolvaptan untuk pasien penyakit ginjal, desvenlafaxine untuk pasien penyakit mental, serta bedaquiline dan isoniazid + pyridoxine hydrochloride untuk pasien tuberkulosis.

Di sisi lain, Gatchalian juga mengimbau konsumen untuk memperhatikan harga obat yang dibayarkan. Menurutnya, konsumen berhak menegur apotek yang masih mengenakan tarif PPN sebesar 12%.

"Masyarakat harus waspada terhadap harga obat yang mereka beli. Pembebasan PPN harusnya tertera pada tanda terima," ujarnya seperti dilansir manilastandard.net.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk obat-obatan sejak Januari 2019. Awalnya, obat yang memperoleh fasilitas tersebut untuk penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut berlaku untuk penyerahan obat tertentu oleh produsen, distributor, grosir, dan pengecer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD