KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur optimistis target penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan akan kembali melampaui target pada tahun ini, yaitu sebesar Rp6 miliar.

Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan salah satu penopang realisasi penerimaan pajak restoran ialah meningkatnya okupansi hotel selama libur Lebaran. Meski begitu, target yang dipatok pada tahun ini, turun 17,8% dari realisasi tahun lalu.

"Sejak memasuki saat mudik Lebaran merupakan momentum untuk para pengelola hotel dalam rangka meningkatkan income," katanya, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Made menuturkan terdapat sejumlah hotel berbintang yang tercatat sebagai wajib pajak di Kabupaten Malang. Menurutnya, setoran pajak dari sektor usaha perhotelan mengalami pertumbuhan ketika ada libur panjang.

Dia menambahkan pemkab juga telah meminta pengelola hotel berinovasi untuk menarik kunjungan wisatawan. Seiring dengan tingginya kunjungan wisatawan selama libur Lebaran, penerimaan PBJT dari jasa perhotelan diharapkan juga meningkat.

Realisasi PBJT jasa perhotelan sepanjang Januari hingga Maret 2024 telah mencapai Rp2,1 miliar. Angka tersebut setara dengan 36% dari target penerimaan Rp6 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Secara bulanan, realisasi PBJT jasa perhotelan pada Maret 2024 senilai Rp712,9 juta. Setoran PBJT jasa perhotelan pada bulan ini diproyeksi lebih tinggi karena ada momentum Lebaran. Dengan kinerja tersebut, Made optimistis target penerimaan pada 2024 akan dapat tercapai.

"Selama ini pengelola hotel di Kabupaten Malang sudah cukup bagus untuk capaian pajaknya," ujarnya seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini