Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
JAKARTA, DDTCNews – Ada sekitar 82 undang-undang (UU) dan 1.194 pasal yang teridentifikasi akan diselaraskan melalui omnibus law cipta lapangan kerja.
Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menggelar rapat koordinasi pada pekan lalu. Adapun satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster. Dengan demikian, jumlah UU tidak menjadi penjumlahan total dari keseluruhan klaster dalam omnibus law.
“Hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui omnibus law cipta lapangan kerja. Apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2019).
Airlangga menuturkan substansi omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Ada pula klaster kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi. Pemerintah, sambung Airlangga, telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Payung hukum ini, bersama omnibus law perpajakan, disiapkan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan. Substansi kedua omnibus law tersebut kami selaraskan,” jelas Airlangga.
Menko Airlangga siap menyampaikan laporan hasil pembahasan, termasuk penyelesaian naskah akademik dan draf rancangan omnibus law, kepada Presiden Jokowi. Dengan demikian, kedua rancangan bisa segera diserahkan ke DPR.
“Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada 5 Desember 2019 telah menetapkan kedua rancangan omnibus law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020. (kaw)