YUNANI

Ada Insentif Pajak, Pensiunan Asing Ramai-Ramai Jadi WP Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 November 2021 | 14:00 WIB
Ada Insentif Pajak, Pensiunan Asing Ramai-Ramai Jadi WP Dalam Negeri

Ilustrasi.

ATHENA, DDTCNews - Pemerintah Yunani mengeklaim insentif pajak untuk menarik investor dan pensiunan dari luar negeri sudah berhasil menghasilkan jutaan euro setoran pajak.

Menteri Keuangan Christos Staikouras mengatakan sudah ada 75 investor yang memindahkan status sebagai residen pajak dalam negeri Yunani hingga awal November 2021. Menurutnya, investor tersebut berasal dari 21 negara dan pindah bersama keluarga.

"Sebanyak 75 investor telah memindahkan domisili pajak mereka ke Yunani dan membayar pajak senilai €9,4 juta," katanya, dikutip pada Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Staikouras menuturkan kebijakan insentif bagi pensiunan dan investor asing mulai diperkenalkan dalam dua tahun terakhir. Dia menyebutkan aplikasi pengajuan pindah status wajib pajak paling banyak diajukan oleh para pensiunan.

Hingga Oktober 2021, sudah ada 206 aplikasi yang diajukan warga asing untuk menjadi subjek pajak dalam negeri Yunani saat memasuki masa pensiun. Sebanyak 157 permohonan yang berasal dari 21 negara sudah disetujui pemerintah.

Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah kepada para pensiunan asing asing adalah tarif PPh final sebesar 7% penghasilan luar negeri yang dialihkan ke Yunani. Insentif tersebut akan berlaku selama 15 tahun.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

"Namun, apabila pendapatan dihasilkan di Yunani maka bagaimanapun akan dikenakan tarif pajak normal. Untuk itu, pensiunan wajib melakukan deklarasi sumber penghasilan," jelas Staikouras.

Menkeu menambahkan insentif pajak juga berlaku bagi diaspora yang ingin kembali ke dalam negeri. Menurutnya, krisis keuangan satu dekade lalu menciptakan eksodus besar-besaran anak muda Yunani keluar negeri. Bagi yang ingin kembali, pemerintah menawarkan fasilitas pajak.

"Mereka yang mengajukan permohonan kembali akan dibebaskan dari PPh orang pribadi dan pajak solidaritas atas 50% pendapatan dalam negeri yang berlaku selama 7 tahun," tuturnya seperti dilansir ekathimerini.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat