KABUPATEN DOMPU

Ada Insentif Pajak Hotel dan Restoran, PAD Diprediksi Susut 15%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 16:03 WIB
Ada Insentif Pajak Hotel dan Restoran, PAD Diprediksi Susut 15%

Ilustrasi.

DOMPU, DDTCNews—Pemkab Dompu, Nusa Tenggara Barat memperkirakan penerimaan asli daerah turun hingga 15% dari target yang dipatok tahun ini seiring dengan pemberian relaksasi pajak hotel dan restoran selama tiga bulan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Dompu Armansyah mengatakan pemerintah membebaskan pungutan pajak hotel dan restoran mulai April hingga Juni 2020 dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

“Kami juga melakukan hal seperti itu sesuai instruksi (Kemendagri), tetapi dikhususkan kepada hotel dan restoran saja," katanya Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Armansyah menuturkan relaksasi pajak hotel dan restoran membuat target penerimaan asli daerah (PAD) tahun ini menjadi sulit tercapai. Hitungan Pemda, realisasi PAD hingga akhir tahun akan susut hingga 15%.

Pada tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Dompu dipatok Rp109 miliar. Dengan adanya relaksasi selama tiga bulan, penerimaan PAD ke kas daerah diprediksi hanya akan mencapai Rp92 miliar.

Kebijakan relaksasi pajak daerah ini merupakan insentif tahap awal bagi pelaku usaha di Dompu. Menurutnya, sektor jasa seperti hotel dan restoran menjadi usaha yang paling terdampak dengan adanya pandemi Corona.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Namun demikian, insentif yang dimanfaatkan oleh pengusaha hotel dan restoran terbuka untuk diperluas kepada sektor usaha lain. Pemerintah akan melihat perkembangan situasi dari pandemi untuk meluncur insentif lanjutan.

"Untuk saat ini sekitar 15% pengurangan kita, dari tiga bulan itu saja, belum lagi kalau objek-objek lain yang mungkin datang minta ditunda atau dihapus,” imbuhnya dilansir Suara NTB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan