FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Impor, DJBC Harapkan Ini dari Ajang World Superbike 2022

Dian Kurniati | Minggu, 13 November 2022 | 10:30 WIB
Ada Fasilitas Impor, DJBC Harapkan Ini dari Ajang World Superbike 2022

Pembalap Pata Yamaha With Brixx WorldSBK Toprak Razgatlioglu keluar dari paddock untuk sesi Latihan Bebas 3 (FP3) World Superbike 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/11/2022). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berharap pemberian fasilitas kepabeanan tidak hanya mendukung ajang seri ke-11 World Superbike (WSBK) 2022, tetapi juga membantu pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan guna mendukung pelaksanaan MotoGP di antaranya Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet.

"Semoga ini menjadi salah satu momentum pertumbuhan berbagai sektor ekonomi nasional, sekaligus membuka mata dunia bahwa Indonesia siap dan mampu menggelar berbagai perhelatan kelas dunia," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Hatta menuturkan WSBK 2022 diadakan di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, WSBK 2022 Mandalika mendapatkan berbagai insentif fiskal karena termasuk acara internasional yang diselenggarakan di kawasan ekonomi khusus (KEK).

ATA Carnet adalah dokumen untuk kegiatan pemasukan (impor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.

Syarat penggunaan ATA carnet di antaranya barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, serta tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dengan fasilitas itu, importir dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), menghindari keharusan menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai di pelabuhan.

Kemudian, tidak perlu dibuat deklarasi pabean karena ATA carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean, memungkinkan dokumen tunggal untuk impor dan ekspor, dan dapat digunakan untuk transit pabean.

Di sisi lain, ATA carnet juga membuat semua persyaratan pabean sudah diselesaikan di muka atau di negara masing-masing sebelum barang diberangkatkan. Pada saat diimpor kembali, barang tersebut juga akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selain itu, DJBC memberikan kemudahan prosedural kepabeanan seperti pemeriksaan fisik di luar kawasan pabean dan penerapan sistem aplikasi Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Hatta menjelaskan DJBC telah terlibat dalam rapat koordinasi untuk mempersiapkan acara WSBK 2022 sejak 5 Oktober 2022.

Rapat tersebut membahas seluruh aspek penting dari pelaksanaan WSBK 2022 seperti proses kepabeanan terhadap barang keperluan balapan, penanganan penonton, akses lalu lintas, keamanan, hingga pertunjukan budaya dan pameran UMKM. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara