EFEK VIRUS CORONA

Ada Covid-19, Menkeu Minta Laporan Keuangan Pemerintah Tetap Akuntabel

Dian Kurniati | Selasa, 22 September 2020 | 10:19 WIB
Ada Covid-19, Menkeu Minta Laporan Keuangan Pemerintah Tetap Akuntabel

(tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pejabat yang akan menyusun laporan keuangan pemerintah pada 2020 tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas meskipun ada pandemi virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menganggarkan dana Rp695,2 triliun untuk Covid-19 dan dampaknya. Pemerintah tetap harus memastikan pelaporan keuangannya akuntabel walaupun penganggaran penanganan virus Corona didesain dalam situasi yang mendesak dan memaksa.

"Saya tetap berharap seluruh kementerian/lembaga tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, prinsip tata kelola yang baik, serta prinsip bahwa suatu saat kita bertanggung jawab terhadap setiap rupiah yang ada di dalam pengelolaan keuangan negara bagi kepentingan dan manfaat masyarakat," katanya, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020, Sri Mulyani mengatakan pandemi virus Corona menjadi tantangan berat dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam penyusunan laporannya.

Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus siap menjalani audit atas laporan keuangan dalam penanganan masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan pandemi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sri Mulyani menyebut Presiden Joko Widodo selalu menekankan anggaran dana pemulihan ekonomi nasional harus segera disalurkan untuk menekan dampak pandemi terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, kecepatan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Saat ini, alokasi dana penanganan virus Corona dan pemulihan ekonomi nasional telah mencakup isu kesehatan, jaring pengaman sosial, perlindungan UMKM, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta insentif untuk dunia usaha.

Sri Mulyani berharap pengelolaan keuangan yang luar biasa tersebut tetap menjaga rambu-rambu pelaporan keuangan negara yang baik. Oleh karena itu, pemerintah akan terus bekerja sama dengan BPK sebagai auditor eksternal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal, serta seluruh aparat aktif di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Karena kecepatan ini tidak boleh mengompromikan akuntabilitas transparansi dan pengelolaan yang baik," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?