KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada 2 Permendag Baru Soal Barang Ekspor, Ini Pokok Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Juli 2023 | 14:00 WIB
Ada 2 Permendag Baru Soal Barang Ekspor, Ini Pokok Perubahannya

Pekerja menaiki alat berat saat melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan 2 beleid baru tentang barang ekspor. Keduanya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua permendag tersebut resmi berlaku per 19 Juli 2023 dan mencabut dua aturan lama.

"Permendag 22/2023 mencabut Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Permendag 23/2023 mencabut Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," kata Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati dalam keterangan pers, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Mardyana menjelaskan kedua permendag tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh eksportir. Namun, masih ada beberapa substansi yang akan disesuaikan.

Ada sejumlah perubahan substantif yang diberlakukan melalui 2 permendag baru tersebut. Pertama, penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Perubahan kedua, adanya penyesuaian kriteria teknis atas abrang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Ketiga, perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Keempat, perubahan pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, serta pemisahan kelompok barang.

Kelima, Permendag 23/2023 mensyartkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambah informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, penyesuaian persyaratan terkait dengan komoditas sarang burung walet. Ketujuh, dihapusnya produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Kedelapan, penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

BERITA PILIHAN