BEPS ACTION

90 Yurisdiksi Sudah Menerapkan Regulasi CbCR, Indonesia?

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 13:41 WIB
90 Yurisdiksi Sudah Menerapkan Regulasi CbCR, Indonesia?

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan yurisdiksi yang memenuhi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 hingga saat ini terus bertambah.

Dari total 131 yurisdiksi yang menjadi anggota Inclusive Framework, sebanyak 90 yurisdiksi sudah memiliki regulasi mengenai country-by-country reporting (CbCR) bagi perusahaan multinasional.

"Dengan CbCR, banyak otoritas pajak untuk pertama kalinya berhasil mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai perusahaan multinasional yang beroperasi di negaranya," tulis OECD dalam keterangan resmi, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sebanyak 90 yurisdiksi telah mewajibkan grup perusahaan multinasional untuk melaporkan CbCR kepada otoritas pajak. Kewajiban ini mencakup grup perusahaan multinasional dengan penghasilan di atas threshold EUR750 juta atau setara dengan Rp13 triliun.

Implementasi CbCR dari yurisdiksi-yurisdiksi yang telah menerapkan hal tersebut sebagian besar sudah sejalan dengan standard minimum yang tertuang dalam BEPS Action 13. Adapun negara yang belum memiliki regulasi mengenai CbCR masih berupaya merancang ketentuan CbCR dengan dibantu OECD.

Dengan adanya kewajiban CbCR sebagai salah satu dari empat standard minimum BEPS Project, tercatat lebih dari 2.500 kerja sama pertukaran informasi CbCR secara bilateral sudah dilakukan antaryurisdiksi sejak Juni 2018.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Khusus Indonesia, laporan OECD soal Country‑by‑Country Reporting – Compilation of Peer Review Reports (Fase 3) menyebutkan ketentuan CbCR di Indonesia, baik dalam hal regulasi maupun administrasi sudah memenuhi standar minimum BEPS Act 13.

Indonesia juga tercatat memiliki 73 hubungan bilateral dalam hal pertukaran informasi CbCR baik yang tercakup dalam CbC Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) atau yang tercakup dalam Competent Authority Agreement (CAA). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak