KOTA TOMOHON

6 Jenis Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 09:10 WIB
6 Jenis Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

TOMOHON, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, Sulawesi Utara banyak bertumpu pada setoran pajak daerah. Setidaknya ada 6 instrumen pajak yang jadi ujung tombak untuk menggenjot penerimaan ke kas daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon Gerardus Mogi mengatakan dari 11 item pajak, enam di antaranya mengalami capaian memuaskan, yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tapi yang paling dominan yakni pajak restoran dan hotel," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Lebih lanjut, Gerardus menjelaskan setoran pajak daerah jadi sumber utama PAD. Tahun ini, secara keseluruhan, pemerintah Kota Tomohon mematok target Rp46 miliar dari semua pos pendapatan.

Meski beberapa instrumen pajak menunjukan kinerja yang menjanjikan pada triwulan I, pihaknya terus menggejot pos penerimaan lainnya yang belum optimal. Salah satunya adalah pajak galian C dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).

"Beberapa jenis pajak masih perlu didorong lagi khususnya pajak galian C yang berada di posisi terakhir. Karena khusus untuk PBB-P2 juga kan sementara dalam proses penagihan, ada koreksi nilai juga. Idealnya, setelah Agustus baru bisa keliatan maksimal pendapatannya,” terangnya dilansir Manado Post.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi Vonny Sompotan menambahkan potensi khususnya pajak restoran bakal lebih optimal nantinya. Pasalnya, penggunaan tapping box sebagai alat perekam transaksi siap diberlakukan dalam waktu dekat.

“Jadi bisa langsung ketahuan, saat kasir restoran melakukan transaksi. Pajak untuk daerah berapa, tak hanya di restoran. Semua jenis usaha kalau bisa diberlakukan kenapa tidak?,” tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak