APARATUR SIPIL NEGARA

33 Persen Aduan Pajak Tak Dapat Ditindaklanjuti, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 11:51 WIB
33 Persen Aduan Pajak Tak Dapat Ditindaklanjuti, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) berbicara saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) telah menerima sebanyak 240 aduan masyarakat sepanjang 2020-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak semua aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Menurutnya, terdapat 75 aduan atau 33% dari keseluruhan aduan yang disampaikan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti itu salah satunya apabila kriterianya tidak memenuhi syarat formal," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sri Mulyani menuturkan aduan yang tidak memenuhi syarat formal misalnya karena tidak dilengkapi dengan identitas pengirim atau tanpa nomor kontak sehingga Komwasjak tidak dapat melakukan tindak lanjut.

Alasan lain, aduan tidak dapat ditindaklanjuti Komwasjak karena isunya memang bukan kewenangan dari Komwasjak. Selain itu, ada pula aduan masyarakat yang masuk berupa sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Maka kami tidak dapat menindaklanjuti karena Komwasjak tidak dapat menganulir suatu proses yang sudah memiliki ketetapan hukum," ujarnya.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu terus memberikan dukungan kepada Komwasjak dalam menjalankan tugasnya. Pada 2020-2022, Komwasjak mampu menindaklanjuti secara mandiri 114 aduan yang disampaikan masyarakat atau 50,4%.

Kemudian, sebanyak 27 aduan dikoordinasikan penanganannya dengan Itjen dan/atau Ditjen Pajak (DJP)/Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)/Badan Kebijakan Fiskal (BKF), 19 aduan diteruskan kepada DJP/DJBC, serta 5 aduan diteruskan kepada Itjen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?