Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) saat ini masih menyusun 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan teknis terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Beleid tersebut juga menjadi aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU HPP mengamanatkan ketentuan baru PPN, termasuk kenaikan tarif, diterapkan per 1 April 2022. Artinya, pemerintah hanya punya waktu kurang dari 3 pekan untuk merampungkan aturan teknis mengenai PPN ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas tidak bisa memastikan tanggal terbitnya 2 PP tersebut.
“Saat ini masih dibahas oleh para pimpinan di kementerian keuangan dalam rapat terbatas dan oleh karena materinya masih dinamis, kami belum dapat memberikan detail ketentuan yang sedang dibahas,” ujar Neilmaldrin, Senin (7/3/2022).
Adapun dalam UU HPP setidaknya ada 3 kebijakan PPN yang direvisi. Pertama, pemerintah mengurangi fasilitas atas pengecualian barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).
Namun demikian, untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya masih diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.
Kedua, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN naik lagi menjadi 12% paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Ketiga, PPN final atas jenis barang/jasa tertentu, atau sektor usaha tertentu. Rencananya tarif PPN yang dikenakan berkisar 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha.
“Rancangan PP (RPP) sedang dibahas mengatur ketentuan yang diamanatkan dalam UU HPP klaster PPN,” kata Neilmaldrin. (sap)