LONDON, DDTCNews – Ditjen pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) sedang mencari ide untuk menggunakan anggaran dana sebesar £1.3 miliar atau sekitar Rp22 triliun guna menjadikan lembaganya sebagai institusi administrasi pajak yang terdigital di dunia.
Sekretraris Kementerian Keuangan David Gauke MP menyatakan pada 2020 HMRC akan memiliki sistem pajak yang serba digital dan diterapkan secara menyeluruh.
‘Digitalisasi pajak’ ini dilakukan sebagai reformasi digital dalam dunia perpajakan guna mengakhiri era birokrasi yang berpusat pada pengisian formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Reformasi ini bertujuan untuk mengurangi beban bagi dunia bisnis dalam mempersiapkan SPT-nya, caranya dengan menggunakan teknologi aplikasi,” ungkap David dalam dokumen berjudul ‘Making Tax Digital’, seperti dikutip theregister.co.uk, Senin (15/8).
Melalui penggunaan teknologi aplikasi tersebut, HMRC diharapkan mampu menghemat pengeluaran sebanyak £717 juta atau sekitar Rp12 triliun setiap tahunnya, termasuk pengurangan biaya pemungutan pajak sebesar 21% untuk 2019 hingga 2020.
Pemimpin Eksekutif HMRC Edward Troup menyatakan reformasi ini akan membawa sistem perpajakan di Inggris ke abad-21, karena semuanya akan berbasis pada teknologi digital.
“Dengan menjadi digital, kita akan meninggalkan pengisian SPT tahunan secara manual dan menggantinya dengan layanan digital personal yang mana wajib pajak dapat mengirim dan menerima informasi dari HMRC hanya dengan mengklik tombol,” ujar Edward.
Reformasi ini akan mendorong dunia industri untuk fokus pada bagaimana mengarahkan tenaga kerja sehingga dapat menghasilkan profit, bukan malah mengarahkan mereka untuk pekerjaan yang hanya berbasis pada dokumen-dokumen saja.
Hingga saat ini, HMRC masih melakukan banyak pengembangan dan desain guna mempersiapkan aplikasi sistem pajak sebaik mungkin. Diskusi ide pengembangan aplikasi ini akan berlangsung hingga 7 November 2017. (Amu)