KOTA SURABAYA

2017, Sistem Pajak Online Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2016 | 16:54 WIB
2017, Sistem Pajak Online Diterapkan

SURABAYA, DDTCNews – Terobosan baru kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini, Pemkot Surabaya optimis bisa menerapkan pembayaran pajak dengan sistem online untuk pajak parkir, hotel, restoran, dan hiburan di tahun 2017.

Yusron Sumartono Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya mengatakan, Pemkot bersama dengan kalangan DPRD Surabaya akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur sistem tersebut.

“Perda kalau sudah disahkan maka harus dilaksanakan. Tahap awal akan dilakukan survei ulang restoran yang menggunakan cash register. Sistem online ini akan mengkoneksi langsung kasir dengan pemkot,” katanya.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Kota Surabaya beserta Tarif Barunya

Menurut Yusron, sistem pajak online ini sudah pernah dilakukan uji coba dalam penerapan pajak hotel dan restoran. Namun masih ditemui kendala karena masing-masing wajib pajak memiliki sistem IT yang berbeda- beda.

“Ke depannya semua sistem yang digunakan mengarah pada teknologi informasi, sehingga dengan menggunakan sistem online diharapkan pembayaran pajak dapat terpantau secara real time," pungkas Yusron.

Berdasarkan data DPPK, sedikitnya terdapat 240 hotel dan 1.200 restoran yang terdapat di Surabaya. Dari jumlah objek pajak tersebut, 2016 ini DPPK menargetkan pendapatan pajak dari hotel sekitar Rp220 miliar, sementara pajak restoran sebanyak Rp300 miliar pada

Baca Juga:
Jenis dan Tarif Pajak Daerah di Kota Surabaya

“Hingga bulan Juli ini, hampir semua jenis pajak sudah berhasil mencapai realisasi sebesar 50%,” tegasnya, dikutip dari kanalsurabaya.net.

Menanggapi penerapan pembayaran pajak hotel dan restoran dengan sistem online, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi, Zakaria berharap, sanksi bagi wajib pajak yang menolak penerapan sistem pajak online ini harus diberikan secara tegas. "Sesuai raperda yang ada, sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan usaha, pidana atau lainnya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Februari 2024 | 11:30 WIB KOTA SURABAYA

Rayakan HUT ke-731, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M