PENERIMAAN PAJAK

2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Bayar Pajak Rp607 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 10:11 WIB
2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Bayar Pajak Rp607 Miliar

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

PEKANBARU, DDTCNews - Kegiatan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan telah menyumbangkan penerimaan negara melalui penjualan minyak mentah sekitar Rp2,1 triliun dan pajak sekitar Rp607,5 miliar, dalam 2 bulan pengelolaannya.

Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin mengatakan pajak disetorkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menunjukkan Blok Rokan memberikan manfaat secara langsung kepada negara, daerah, dan masyarakat sekitar.

"Kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Jaffee menuturkan intensitas kegiatan operasi di Blok Rokan akan terus meningkat seiring dengan target penyelesaian 161 sumur tajak untuk periode sejak alih kelola pada 9 Agustus hingga akhir 2021.

Hingga saat ini, PHR telah mengebor lebih dari 79 sumur dengan mengoperasikan 16 rig. Jumlah rig akan terus ditambah untuk mendukung upaya pencapaian target jumlah sumur tajak. Tahun depan, PHR menargetkan sebanyak 500 sumur tajak.

Di sisi lain, lanjut Jaffee, PHR juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait dengan potensi penambahan pajak bagi daerah. Salah satunya dipicu perubahan skema kontrak bagi hasil, yaitu dari sebelumnya memakai skema cost recovery menjadi gross split.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Karena itu, ke depan PHR optimistis bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terkait penerimaan negara dan daerah dari kegiatan hulu migas di WK Rokan," ujarnya.

Jaffee menjelaskan operasi PHR juga memberikan multiplier effect seperti pemenuhan kebutuhan energi nasional, penciptaan lapangan kerja, peluang bisnis bagi pengusaha lokal maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dari sisi tenaga kerja, operasional Blok Rokan saat ini mempekerjakan lebih dari 25.000 pekerja yang mayoritas warga lokal Riau,” tuturnya.

PT PHR resmi menerima Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia pada Agustus lalu. Blok Rokan dinilai menjadi salah satu tulang punggung upaya pencapaian target produksi nasional minyak 1 juta barel per hari (bph) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030. Produksi Blok Rokan juga menyumbangkan hampir 25% produksi minyak nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT