AMERIKA SERIKAT

130 Negara Sepakati Pajak Minimum, Yellen: Tak Ada Lagi Perang Tarif

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 10:30 WIB
130 Negara Sepakati Pajak Minimum, Yellen: Tak Ada Lagi Perang Tarif

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: treasury.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS menilai tercapainya konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion akan mengakhiri kompetisi pajak yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan adanya kompetisi pajak telah merugikan AS selama bertahun-tahun. Hal ini dikarenakan kompetisi pajak memaksa AS untuk turut menurunkan tarif pajak korporasi.

"Tidak ada negara yang menang dalam kompetisi pajak. Tarif pajak rendah telah gagal dalam menarik investasi dan menghambat negara untuk mendanai kebutuhan belanja infrastruktur, pendidikan, dan belanja untuk penanganan pandemi," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Yellen optimistis kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi akan segera berakhir dalam waktu dekat seiring dengan adanya kesepakatan dari 130 negara atau yurisdiksi yang memiliki kontribusi ekonomi sebesar 90% dari PDB dunia.

Konsensus atas realokasi hak pemajakan dan pajak korporasi minimum global dalam Pillar 1 dan Pillar 2 akan membantu AS untuk mendanai program-program yang akan diprioritaskan ke depan antara lain peningkatan kualitas SDM dan penguatan infrastruktur.

"Sekarang sudah ada kesempatan untuk membangun sistem pajak global dan domestik yang memungkinkan pekerja dan bisnis AS untuk bersaing secara adil," ujar Yellen.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Melalui Pillar 1, hak pemajakan atas laba korporasi multinasional akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar tempat korporasi memperoleh labanya. Implementasi dari Pillar 1 juga diprediksi dapat menambah penerimaan pajak secara global sekitar US$100 miliar per tahun.

Untuk Pillar 2, 130 yurisdiksi juga menyepakati penerapan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% yang berfungsi untuk melindungi basis pemajakan setiap yurisdiksi dari praktik-praktik penggerusan basis pajak.

Proposal Pillar 2 tersebut ditargetkan dapat memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar per tahun untuk setiap yurisdiksi yang terlibat.

Dari total 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework, terdapat sembilan negara yang tak menyetujui proposal 2 pilar antara lain Barbados, Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, Peru, Saint Vincent and the Grenadines, dan Sri Lanka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan