PAJAK BERTUTUR

Kini Kurikulum Pendidikan Disisipi Materi Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Agustus 2017 | 13.28 WIB
Kini Kurikulum Pendidikan Disisipi Materi Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Program ‘Pajak Bertutur’ merupakan satu langkah Ditjen Pajak dalam mengedukasi seluruh peserta didik di seluruh Indonesia. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak sejak dini bagi seluruh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh peserta didik berhak mendapatkan pendidikan dan pemahaman soal pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak bersinergi dengan kementerian lain untuk melancarkan program itu.

“Kami masukkan inklusi pendidikan sadar pajak ini ke dalam kurikulum, baik untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi. Kemendikbud sudah oke soal ini, bahkan materi yang akan diedukasikan ke peserta didik pun sudah digarap,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (11/8).

Ditjen Pajak sudah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta dengan Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelum menjalankan program Pajak Bertutur.

Pemerintah berharap program Pajak Bertutur bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap berbagai peraturan yang berlaku. Di satu sisi, penerimaan pun akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Hestu menyatakan masuknya kurikulum inklusi sadar pajak ke dalam pelajaran di sekolah maupun di perguruan tinggi hanya disisipkan di antara beberapa bab di dalam materi, sehingga tidak serta merta menjadi satu pelajaran tertentu atau satu mata kuliah tertentu.

“Nanti pendidikan sadar pajak itu hanya akan disisipkan di salah satu bab saja, jadi tidak menjadi mata kuliah sendiri. MKWU (Mata Kuliah Wajib Umum) yang sudah ditentukan itu meliputi mata kuliah Pancasila, Agama, Sejarah dan Bahasa Indonesia,” tuturnya.

Di samping itu, Ditjen Pajak tengah mempersiapkan pegawainya untuk mengajar peserta didik secara langsung. Bahkan pengayaan inklusi sadar pajak yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak itu sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.