BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Penyaluran Subsidi Gaji Tidak Capai 100%, Begini Penjelasan Menaker

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 09:44 WIB
Penyaluran Subsidi Gaji Tidak Capai 100%, Begini Penjelasan Menaker

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga akhir 2020 senilai Rp29,44 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan realisasi itu setara 98,91% dari anggaran yang disiapkan. Menurutnya, penyaluran subsidi gaji tersebut terkendala masalah nomor rekening pekerja yang tidak valid.

"Ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan peraturan menteri keuangan," katanya, Senin (19/1/2021).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Ida memerinci subsidi gaji gelombang I telah tersalur kepada 12,29 juta pekerja dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,75 triliun atau setara 99,11%. Sementara pada gelombang II, penyaluran kepada 12,24 juta pekerja dengan realisasi anggaran Rp14,69 triliun atau 98,71%.

Secara keseluruhan, bantuan subsidi gaji telah menjangkau Rp12,4 juta pekerja yang bekerja di 413.649 perusahaan. Mereka rata-rata memiliki gaji Rp3,12 juta per bulan.

Menurut Ida, beberapa kendala penyaluran subsidi gaji seperti adanya duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Pada sisa anggaran subsidi gaji yang tidak tersalur, Ida harus mengembalikannya ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan karena tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Meski demikian, dia memastikan penerima subsidi gaji yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali tahun ini.

Kemenaker saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data pekerja dengan bank penyalur yang ditargetkan rampung bulan ini. Jika semua data telah lengkap, Ida akan kembali meminta anggaran subsidi gaji untuk para pekerja.

Ida mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti rencana penyaluran subsidi gaji tahun ini walaupun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program itu akan berlanjut pada kuartal I/2021.

"Kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 19:19 WIB

Sayang sekali hal itu terjadi karena human error, mungkin bisa disiasati dengan self assessment untuk pembetulan data agar yang seharusnya dapat bantuan bisa mendapatkannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS