HONG KONG

Yurisdiksi Ini Enggan Ikuti Kebijakan Pajak AS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 17:12 WIB
Yurisdiksi Ini Enggan Ikuti Kebijakan Pajak AS

Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan.

HONG KONG, DDTCNews – Kebijakan Amerika Serikat (AS) untuk menurunkan tarif pajaknya tidak membuat Hong Kong mengikuti tren penurunan tarif pajak untuk perusahaan. Wilayah yang mempunyai otonomi khusus itu dinilai masih mempunyai daya pikat bagi investor meski tidak menurunkan tarif pajaknya.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan dalam blog pribadinya baru-baru ini. Dia melihat Hong Kong belum perlu menaikkan tarif pajak karena tarif yang berlaku saat ini masih lebih rendah dari tarif pajak AS pasca perombakan sistem pajak.

“Pajak perusahaan Hong Kong sebesar 16,5% yang masih lebih rendah dari tarif pajak AS setelah reformasi pajak sebesar 20%. Dari segi internasional posisi Hong Kong sudah sangat kompetitif,” katanya dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Lebih lanjut, dia menjabarkan selain tarif pajak badan yang rendah, Hong Kong juga tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain). Rezim pajak Hong Kong hanya menerapkan tarif untuk penjualan mobil, minuman keras, kosmetik dan rokok.

“Tingkat suku bunga tidak akan berubah. Sejauh ini tidak ada rencana menurunkan tarif pajak perusahaan kecuali lingkungan persaingan global berubah secara radikal,” papar Chan.

Hal senada dikatakan oleh Clifford Ng dari firma hukum berbasis di Hong Kong. Dia mengatakan meskipun AS dan negara-negara lain mengikuti kebijakan mengurangi tarif pajak, hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Hong Kong.

Baca Juga:
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

Menurutnya, Hong Kong tetap menjadi yurisdiksi pajak yang sangat menarik bagi investor. Hal ini tidak lain karena tarif pajaknya masih lebih rendah dari negara lain.

“Basis pajak Hong Kong sangat kecil jika dibandingkan dengan yurisdiksi lain. Tarif pajaknya datar dan tidak ada pajak penjualan atau PPN,” tutup Clifford. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden AS Kembali Usulkan Kenaikan Tarif PPh Badan Jadi 28 Persen

Rabu, 25 Oktober 2023 | 11:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Pengurangan Tarif PPh 50 Persen

Selasa, 25 Juli 2023 | 16:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Terima Chief Executive Hong Kong, Jokowi Tawarkan Kerja Sama Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan