Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan.
HONG KONG, DDTCNews – Kebijakan Amerika Serikat (AS) untuk menurunkan tarif pajaknya tidak membuat Hong Kong mengikuti tren penurunan tarif pajak untuk perusahaan. Wilayah yang mempunyai otonomi khusus itu dinilai masih mempunyai daya pikat bagi investor meski tidak menurunkan tarif pajaknya.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan dalam blog pribadinya baru-baru ini. Dia melihat Hong Kong belum perlu menaikkan tarif pajak karena tarif yang berlaku saat ini masih lebih rendah dari tarif pajak AS pasca perombakan sistem pajak.
“Pajak perusahaan Hong Kong sebesar 16,5% yang masih lebih rendah dari tarif pajak AS setelah reformasi pajak sebesar 20%. Dari segi internasional posisi Hong Kong sudah sangat kompetitif,” katanya dilansir Tax Notes International.
Lebih lanjut, dia menjabarkan selain tarif pajak badan yang rendah, Hong Kong juga tidak mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain). Rezim pajak Hong Kong hanya menerapkan tarif untuk penjualan mobil, minuman keras, kosmetik dan rokok.
“Tingkat suku bunga tidak akan berubah. Sejauh ini tidak ada rencana menurunkan tarif pajak perusahaan kecuali lingkungan persaingan global berubah secara radikal,” papar Chan.
Hal senada dikatakan oleh Clifford Ng dari firma hukum berbasis di Hong Kong. Dia mengatakan meskipun AS dan negara-negara lain mengikuti kebijakan mengurangi tarif pajak, hal tersebut tidak berdampak signifikan terhadap Hong Kong.
Menurutnya, Hong Kong tetap menjadi yurisdiksi pajak yang sangat menarik bagi investor. Hal ini tidak lain karena tarif pajaknya masih lebih rendah dari negara lain.
“Basis pajak Hong Kong sangat kecil jika dibandingkan dengan yurisdiksi lain. Tarif pajaknya datar dan tidak ada pajak penjualan atau PPN,” tutup Clifford. (Amu)