TRANSFER PRICING

Yakinkan Otoritas Pajak, Pembuatan TP Doc Harus Tepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 18:02 WIB
Yakinkan Otoritas Pajak, Pembuatan TP Doc Harus Tepat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Paradigma price setting dalam penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi kesempatan bagi perusahaan multinasional untuk membuktikan kepada otoritas pajak bahwa setiap transaksi yang dilakukan masih dalam batas wajar.

Dengan demikian, penyusunan TP Doc menjadi bagian yang krusial untuk meyakinkan otoritas pajak. Tidak mengherankan jika isi dari TP Doc akan berpengaruh pada pengelolaan risiko pajak perusahaan. Risiko itu terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pada dasarnya, dalam TP Doc, ada pemaparan fakta dan keadaan yang akan menjadi pendukung penilaian wajar atau tidaknya penetapan transfer pricing. Fakta dan keadaan itu menyangkut bisnis dan finansial, pasar, hingga industri.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20. Ketiga dokumen (three tiers) tersebut adalah masfer file, local file, dan country-by-country reports(CbCR). Simak rincian isi dokumen tersebut di sini.

Ada beberapa kriteria WP yang wajib menyelenggarakan dan menyiapkan TP Doc. Untuk WP yang wajib menyiapkan master file dan local file ada tiga kelompok. Pertama, WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.

Kedua, WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan nilai transaksi afiliasi lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Ketiga, WP yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari pada tarif PPh dalam Pasal 17 UU PPh.

Selanjutnya, WP yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan master file, local file, dan CbCR adalah WP yang merupakan entitas induk dari grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedkit Rp11 triliun.

Selain itu, jika WP dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha subjek pajak luar negeri, WP dalam negeri ini wajib menyampaikan CbCR. Ini dilakukan sepanjang negara/yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak menyampaikan CbCR.

Baca Juga:
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

WP dalam negeri itu juga wajib menyampaikan CbCR jika negara/yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian tapi CbCR tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara/yurisdiksi itu.

Untuk memberikan pemahaman praktis terkait TP Doc, DDTC Academy akan menyelenggarakan kursus pada 24 – 25 Juli 2019 pukul 09.00 WIB – 17.00 WIB. Kursus akan diselenggarakan langsung di Menara DDTC Lantai 1, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta,14240 – Indonesia.

Kursus dua hari ini tidak hanya bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan teknis tentang dokumentasi transfer pricing, tetapi juga untuk membantu para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik sekaligus mengimplementasikan pembuatan TP Doc.

Baca Juga:
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Adapun pembahasan dalam kursus ini diawali dari gambaran umum mengenai peraturan transfer pricing Indonesia, studi-studi kasus praktis, format dasar dari TP Doc, aplikasi praktis dari analisis fungsional dan resiko, serta pengaplikasian metode-metode transfer pricing.

Selain itu, ada pemaparan mengenai benchmarking (perbandingan) dan penggunaan pembanding untuk penentuan harga, sumber dan pemilihan pembanding, penyesuaian transfer pricing dan penerapan prinsip kewajaran, serta analisis setting versus testing.

Kursus ini akan diajar langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris. Mereka adalah Assistant Manager Transfer Pricing Services DDTC M. Putrawal Utama dan Senior Specialist Transfer Pricing Services DDTC Rahmat Muttaqin.

Baca Juga:
Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun lalu, International Tax Review (ITR) telah memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2019 di Indonesia.

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami lebih lanjut tentang pembuatan TP Doc? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak