KABUPATEN PATI

Wuih, Bayar PBB Tepat Waktu Bisa Dapat Sepeda

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 April 2021 | 14:01 WIB
Wuih, Bayar PBB Tepat Waktu Bisa Dapat Sepeda

Bupati Pati Haryanto saat memimpin upacara di Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pemkab Pati menawarkan kesempatan bagi masyarakat mendapatkan hadiah dengan syarat tertib membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan. (Foto: patikab.go.id)

PATI, DDTCNews - Pemkab Pati, Jawa Tengah menawarkan kesempatan bagi masyarakat mendapatkan hadiah dengan syarat tertib membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Turi Atmoko mengatakan pemkab menyiapkan hadiah perangkat elektronik seperti kulkas, televisi, dan kipas angin. Selain itu, ada hadiah sepeda dan gawai jika masyarakat membayar pajak paling lambat 30 Juni 2021.

"Program jemput bola ini merupakan langkah Pemkab Pati mendorong masyarakat untuk tertib membayar PBB-P2 nya demi pembangunan Kabupaten Pati yang berkelanjutan," katanya dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Turi menuturkan iming-iming hadiah untuk kepatuhan pajak berjalan paralel dengan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang mulai berlaku pada tahun ini. Dia menuturkan penyesuaian NJOP merupakan bagian dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan Pemkab Pati tidak mengubah NJOP selama 10 tahun terakhir. Dengan kata lain, ketentuan NJOP sampai dengan 2020 masih merujuk pada nilai objek tanah dan bangunan pada 2011.

Padahal Perda No.2/2013 tentang PBB-P2 mengamanatkan pemda memperbarui NJOP setiap 3 tahun. "Tahun 2021 ini kami memang mempunyai kewajiban untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak. Bermula dari monev KPK 17 Desember 2020 saat penyampaian capaian NJOP," ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Turi memastikan kebijakan penyesuaian NJOP tidak memberatkan masyarakat Pati. Pasalnya, NJOP hanya naik jika nilai tanah atau bangunan mengalami kenaikan nilai komersial.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian NJOP dilakukan dengan selektif. Turi mencontohkan area persawahan dan pemukiman warga pada area tertentu tidak mengalami perubahan NJOP karena bukan bagian dari daerah komersial.

"Bagi masyarakat tertentu yang keberatan terbebani dengan NJOP yang baru bisa mendapatkan keringanan hingga 50%," imbuhnya seperti dilansir mitrapost.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANGKALAN

Pajak Hiburan Capai 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bangkalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas