PROVINSI BALI

Wuih, 80 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:01 WIB
Wuih, 80 Ribu Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DENPASAR, DDTCNews - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut baik oleh masyarakat Bali dengan banyaknya kendaraan yang memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berupa penghapusan sanksi administrasi baik bunga dan denda pokok pajak.

Menurutnya jumlah pemanfaatan insentif tersebut berpotensi terus bertambah karena relaksasi masih berlaku sampai dengan 28 Agustus 2020. "Saya lihat respons masyarakat sangat positif terhadap kebijakan Bapak Gubernur [mengenai pemutihan pajak]," katanya dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

I Made Santha menjelaskan untuk insentif PKB hingga Juli 2020 sudah dimanfaatkan oleh 80.000 unit kendaraan roda dua dan roda empat. Nilai penerimaan PKB dari kendaraan yang memanfaatkan insentif mencapai Rp80 miliar.

Selain itu, Pemprov Bali juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua. Insentif ini berupa pembebasan pokok administrasi penyerahan kendaraan kedua. Kebijakan ini sudah dimanfaatkan 1.000 unit kendaraan dengan periode 6 Juli- 8 Desember 2020.

Dia menjamin selama periode pemberian insentif pajak kendaraan bermotor pemprov tidak akan melakukan penegakan hukum atas tunggakan pajak mobil atau motor warga Bali.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Oleh karena itu, I Made Santha mendorong masyarakat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. Ia menjamin jajaran unit pelaksana teknis pajak daerah Bapenda di seluruh wilayah Bali akan memberikan pelayanan humanis kepada masyarakat.

Tidak lupa pemimpin Bapenda Bali itu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah menunaikan pembayaran pajak kendaraannya. Pasalnya, penerimaan dari PKB menjadi penopang utama setoran PAD Bali sampai dengan 21 Juli 2020 dengan kontribusi mencapai 82%.

Adapun jumlah penerimaan PAD Bali sampai dengan pertengahan Juli 2020 mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah setoran tersebut memenuhi 61,5% dari target APBD hasil revisi yang sebesar Rp2,8 triliun.

"Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak, terutama pajak kendaraan bermotor karena realisasi PAD ini, hampir 82% bersumber dari PKB," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi