KPP PRATAMA KARANGANYAR

WP Tak Bayar Tunggakan Pajak, KPP Lelang Motor Sitaan Rp18,79 Juta

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Agustus 2022 | 12.30 WIB
WP Tak Bayar Tunggakan Pajak, KPP Lelang Motor Sitaan Rp18,79 Juta

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar, Jawa Tengah merampungkan lelang barang sitaan pajak pada awal Agustus lalu. Barang yang berhasil dilelang secara daring lewat situs www.lelang.go.id adalah 1 unit sepeda motor sitaan dari wajib pajak dengan nilai penawaran Rp18,79 juta. 

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo menyampaikan bahwa dana yang terkumpul dari lelang akan dipakai untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atas penjualan secara lelang. 

"Harapannya, ini dapat memberi kontribusi maksimal dalam pencairan piutang pajak demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2022 dan memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara bukan pajak," kata Yulianto dilansir pajak.go.id, Jumat (19/8/2022). 

Yulianto juga mengapresiasi seluruh petugas yang ikut mengupayakan penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Dia mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kepala KPNKL Surakarta pada kegiatan lelang barang sitaan KPP Pratama Karanganyar ini.

Sebagai informasi, tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.

Kemudian, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali, sedangkan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20 juta tidak harus diumumkan melalui media massa. (sap)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
hariono lj
baru saja
bagaimama jika motor tsb sudah menunggak PKB lebih 2 th, artinya sama dengan beli motor bodong karena sudah dihapus dari database SAMSAT, atau ada perlakuan khusus