KP2KP PURWODADI

WP Non-Efektif Dikecualikan dari Pengawasan, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:00 WIB
WP Non-Efektif Dikecualikan dari Pengawasan, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

PURWODADI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan dengan tema wajib pajak non-efektif (NE)pada 2 Agustus 2022.

Pelaksana dari KP2KP Purwodadi Rega Rintoni Wedya mengatakan wajib pajak NE ialah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, sekaligus dikecualikan dari pengawasan kewajiban administrasi perpajakan.

“Wajib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP non-efektif, NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP), tetapi tidak lagi wajib membayar dan melaporkan pajaknya,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Rega menambahkan wajib pajak yang mendapat status wajib pajak NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. Ada 11 kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak NE.

Untuk ditetapkan sebagai wajib pajak NE, wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir, sekaligus melampirkan surat pernyataan wajib pajak NE dan dokumen pendukung.

Rega menjelaskan wajib pajak dapat mengaktifkan kembali NPWP berstatus non-efektif dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan atau melalui permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE yang dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dalam permohonan pengaktifan kembali tersebut, wajib pajak harus melampiri dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wajib pajak yang telah berstatus Non Efektif tidak dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) meski wajib pajak tersebut tidak melakukan pembayaran masa atau tahunan dan tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN