KPP PRATAMA BONTANG

WP Minta Status PKP Dicabut, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 13:30 WIB
WP Minta Status PKP Dicabut, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) pada 26 Mei 2023.

Pegawai KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing menjelaskan pemeriksaan dengan tujuan lain dilakukan untuk memastikan wajib pajak, selaku pemohon, telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan. Salah satunya ialah omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar dan/atau kegiatan usaha sudah tak berjalan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Dalam pemeriksaannya, lanjut Richard, tim pemeriksa menemukan bahwa wajib pajak sudah lama tidak melakukan kegiatan usaha. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan baru mengajukan permohonan pencabutan status PKP.

KPP Pratama Bontang, sambungnya, berharap wajib pajak tetap meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan dengan Tujuan Lain

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2015, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Lalu, penghapusan NPWP; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan; pencabutan pengukuhan PKP; wajib pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;

Kemudian, pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang PKP; pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Berikutnya, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau memenuhi permintaan informasi dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan