KP2KP BENTENG

WP Minta NPWP Diaktifkan Kembali, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2022 | 15:00 WIB
WP Minta NPWP Diaktifkan Kembali, Petugas Pajak Jelaskan Caranya

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang meminta pengecekan status dari NPWP miliknya.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng Bastomi mengatakan NPWP dari wajib pajak bersangkutan ternyata berstatus nonefektif (NE). Menurutnya, status tersebut terjadi lantaran wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun terakhir ini.

“Setelah saya cek, status dari NPWP bapak adalah NE. Hal ini karena selama 2 tahun terakhir ini belum ada pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya dilakukan setiap tahun,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Bastomi menjelaskan wajib pajak juga mengakui dirinya belum pernah melakukan pelaporan SPT sejak terdaftar lantaran belum mengetahui kewajiban pajaknya. Setelah itu, wajib pajak meminta NPWP diaktifkan kembali karena dibutuhkan untuk keperluan di bank.

Dia menyebutkan wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP dapat mengisi formulir pengaktifan NPWP dengan melampirkan fotokopi NPWP, KTP, dan kartu keluarga (KK).

“Setelah aktif kembali, sekaligus kami bantu pelaporan SPT Tahunan sehingga ke depannya wajib pajak dapat melakukan pelaporan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Tak ketinggalan, Bastomi mengimbau wajib pajak untuk lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan sehingga NPWP tidak kembali berstatus NE dan terhindar dari sanksi administrasi.

Sebagai informasi, wajib pajak yang sudah mendapatkan status NPWP NE maka NPWP-nya tetap ada dalam Sistem Informasi Ditjen Pajak, tetapi tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Wajib pajak yang mendapat status WP NE untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT