KASUS PENGHINDARAN PAJAK

WP Menang, Otoritas Pajak Filipina Kehilangan Rp1,92 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 12:32 WIB
WP Menang, Otoritas Pajak Filipina Kehilangan Rp1,92 triliun

Ilustrasi

MANILA, DDTCNews – Otoritas Pajak Filipina (The Bureau of Internal Revenue/BIR) telah kehilangan kesempatan untuk memenjarakan dan mengumpulkan 7 miliar peso Filipina atau Rp1,92 triliun dari wajib pajak pengusaha Metro Manila.

Pengadilan Banding Pajak (The Court of Tax Appeals/CTA) menerima keputusan dari salah satu divisinya yang menolak kasus penghindaran pajak Macario L. Gaw atas pembelian dan penjualan 19 hektare lahan reklamasi di Teluk Manila.

“Pengadilan memutuskan sejauh ini belum mendapatkan yurisdiksi atas kasus ini karena kesalahan verifikasi dalam permohonan BIR. Pengadilan mencatat sertifikasi tersebut mengungkap masalah yang justru tidak terkait dengan kasus Gaw,” demikian keputusan CTA, seperti dilansir dari Manila Bulletin, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Kasus ini berawal pada saat Divisi Pertama Pengadilan memutuskan adanya kasus penghindaran pajak terhadap pengusaha atas dugaan tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) karena laporan audit yang belum diverifikasi pada laporan keuangan wajib pajak.

Laporan tersebut mengungkap bahwa Gaw membeli tanah yang cukup luas di sepanjang tepi pantai Roxas Boulevard di Paranaque pada 2007-2008 senilai 4,1 miliar peso Filipina atau Rp1,12 triliun dan dijual senilai 8,4 miliar peso Filipina atau Rp2,31 triliun.

Atas penjualan itu, Kantor Pendapatan Paranaque menerbitkan Certificate Authorizing Registration (CAR) pasca Gaw membayar capital gain tax (CGT) 6% dan bea materai 1,5%.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Namun, Divisi Penipuan Pajak BIR mengklaim pengusaha tersebut seharusnya dikenakan PPN 12% lebih tinggi dan pajak penghasilan (PPh) 32%. Pasalnya, tarif tersebut seharusnya berlaku terhadap real estate Gaw yang digunakan untuk berbisnis.

Sayangnya, Divisi Pertama Pengadilan setuju dengan anggapan Gaw bahwa transaksi itu hanya tunduk pada CGT. Ini didasarkan pada alasan properti itu adalah aset modal yang tidak digunakan dalam bisnis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT