Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar kegiatan kunjungan lapangan kepada wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) pada 17 Juli 2023.
Dalam kegiatan tersebut, kantor pajak menugaskan Kresna selaku pelaksana KP2KP Pinrang untuk mendatangi tempat kedudukan wajib pajak di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Watang Sawito, Kecamatan Paleteang, dan Kecamatan Suppa.
“Kresna selaku pelaksana KP2KP Pinrang mengunjungi wajib pajak yang terdaftar sebagai DSPT sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data Ditjen Pajak (DJP),” sebut KP2KP Pinrang dikutip dari situs web DJP, Jumat (18/8/2023).
Kresna mengeklaim telah berhasil menemui beberapa wajib pajak. Saat bertemu wajib pajak di lokasi, ia menjelaskan sederet kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan serta menanyakan mengenai alasan kelalaian pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, salah satu wajib pajak bernama Syahrullah menjelaskan dirinya tidak melaporkan SPT Tahunan lantaran usahanya berhenti karena pandemi Covid-19. Namun, ia mengaku usahanya akan kembali dimulai dan berjanji akan kembali melaporkan SPT Tahunan.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)