PROVINSI JAWA TIMUR

Wow, Ratusan Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 11:01 WIB
Wow, Ratusan Mobil Mewah di Jatim Nunggak Pajak

SURABAYA, DDTCNews – Ratusan mobil mewah di Jawa Timur (Jatim) ditemukan masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari 2.117 mobil mewah yang ada di Jatim, 233 di antarannya atau sekitar 11% pemiliki mobil mewah mengemplang pajak.

Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Aris Sunarya mengungkapkan dari 233 mobil mewah yang nunggak pajak, pendapatan daerah dari sektor pajak berpotensi hilang hingga Rp9 miliar.

“Pajak untuk mobil mewah adalah 1,5 % dari harga mobil. Pajaknya bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp59 juta per unit. Hingga Agustus 2017 sebanyak 1.101.997 kendaraan dari total 17.618.499 kendaraan baik roda dua dan roda empat,” ujarnya, Kamis (31/8).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Aris mencontohkan mobil mewah dengan pajak yang tinggi seperti Mercedes-Benz S 350 LAT dengan pajak Rp24 juta, Range Rover 5.0 dengan pajak Rp59 juta, Mercedes Benz G63 AMG AT W dengan pajak Rp46,8 juta, dan Audi A8 3.0 LAT dengan pajak Rp26 juta.

“Mobil lain masih banyak, ada Lamborghini, Porsche, Ferrari, Lexus dan lainnya. Yang paling banyak adalah Mercy (Mercedes),” imbuhnya dikutip dari beritajatim.com.

Aris menambahkan Bapenda Jatim telah menyusun strategi agar wajib pajak dapat taat membayar pajaknya tepat waktu. Strategi tersebut yaitu mengirimkan SMS pemberitahuan kepada wajib pajak 25 hari sebelum jatuh tempo. Bila belum membayar juga, maka akan diingatkan menggunakan Surat Pendataan Kendaraan Bermotor yang dikirim 15 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jika tidak membayar hingga 30 hari dari tanggal jatuh tempo, maka akan diingatkan lagi dengan menggunakan Nota Perhitungan Pajak Daerah. Apabila tidak juga membayar, maka akan diberikan surat tagihan pendataan pajak daerah.

“Kami juga akan melakukan operasi gabungan dengan pihak polisi dan Jasa Raharja. Operasi gabungan akan dilakukan selama delapan kali dalam sebulan,” kata Aris.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini