KOTA SAMARINDA

Wow, Pajak Restoran Se-Samarinda akan Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 16:52 WIB
Wow, Pajak Restoran Se-Samarinda akan Diperiksa

SAMARINDA, DDTCNews – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra menilai pajak restoran di Kaltim masih jauh dari harapan. Padahal, potensi dari bisnis kuliner ini sangat besar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda pun ikut mengambil sikap dengan membentuk tim optimalisasi PAD dan akan melakukan pemeriksaan restoran se-Kota Tepian ini.

Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengatakan Bapenda bekerja sama dengan Kanwil DJP Kaltimra dalam rangka menyinkronkan data. DJP akan melihat apakah pajak daerah yang dilaporkan wajib pajak sama dengan nilai pajak yang dilaporkan ke mereka.

“Angka omzet dilaporkan ke DJP dipotong biaya-biaya, kemudian dihitung pajak yang dibayar. Sementara itu, Bapenda menghitung semisal omzet Rp100 ribu, langsung dibebankan 10% ke konsumen,” ujarnya, Jumat (17/3).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Hermanus setuju dengan langkah DJP untuk menjaring wajib pajak diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap omzet dan cabang-cabang bisnis lain. Kata dia, melalui kerja sama itu, DJP bakal memeriksa pajak pusat, Bapenda memeriksa pajak daerah.

“Nanti kami akan memeriksa restoran se-Samarinda. Apakah angka yang dilaporkan sudah kondisi sebenarnya,” jelasnya.

Menurut Hermanus, pajak restoran dan hotel memang besar di Samarinda. Misalnya, objek pajak restoran dengan omzet Rp60 juta setahun. Kalau dibagi 12 bulan menjadi sekitar Rp 5 juta per bulan. Bila dibagi 30 hari, hanya Rp200 ribu per hari.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

“Tak ada warung beromzet Rp 200 ribu per hari. Rata-rata di atas itu. Jadi semua bisa dibidik. Namun, kami membidik yang berizin,” urainya.

Sebelumnya, Kanwil DJP Kaltimra menyarankan pemerintah daerah bersinergi guna meningkatkan serapan daerah. Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya menilai dalam melakukan pengumpulan data, pemda masih melakukan dengan cara lama.

“Saya melihat mereka masih melakukan cara lama dengan melakukan penyisiran. Contohnya untuk pajak restoran, Pemkot Balikpapan masih menggunakan cara menunggu di restoran dan mencatat dalam satu hari berapa jumlah transaksi,” ucapnya.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kemudian, lanjutnya pemetaan belum dilakukan secara profesional. Dalam arti, dari tahap penyidikan dan penyelidikan laporan harta.

Menurut Samon, cara untuk memastikan data yang dilaporkan cocok tidaknya selain penyisiran, adalah melakukan pengumpulan informasi dari pemasoknya. “Kalau perlu, semua jenis komoditas yang dipakai. Misal, dari usaha restoran, mereka membeli beras di mana harus tahu,” tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca