KABUPATEN PURWOREJO

Warung Soto Dipasangi Alat Perekam Pajak, Makin Sulit Akali Pelaporan

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Warung Soto Dipasangi Alat Perekam Pajak, Makin Sulit Akali Pelaporan

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan pemasangan alat perekam pajak di beberapa hotel dan restoran.

Alat perekam pajak dipasang guna merekapitulasi transaksi tempat usaha dan mengurangi kecurangan dalam pelaporan pajak hotel serta pajak restoran.

"Alat ini digunakan untuk merekam dan merekapitulasi transaksi yang ada. Sasaran kita kali ini rumah makan Soto Pak Toso, agar semua transaksi bisa terkam dengan baik," ujar Kepala BPKPAD Purworejo Agus Ari Setiadi, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Agus menekankan kepada pelaku usaha bahwa pajak hotel dan pajak restoran sesungguhnya dikenakan atas konsumen. Tarif pajaknya pun hanya sebesar 10%.

"Pengusaha hanya menaikkan harga produknya 10% dari harga sebelumnya untuk pajak," ujar Agus seperti dilansir suaramerdeka.com.

Agus mengatakan saat ini sudah ada 45 alat perekam pajak yang dipasang. Alat perekam pajak disediakan secara gratis oleh Bank Jateng. Nantinya, pemasangan alat perekam akan dilakukan secara menyeluruh di hotel dan restoran di Purworejo.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Menurut Agus, sesungguhnya hampir semua hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo wajib menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran. Pasalnya, di kabupaten tersebut berlaku untuk tempat usaha dengan omzet senilai Rp15 juta atau lebih dalam 1 tahun.

"Saya kira hampir semua memiliki omzet lebih dari itu. Dengan ini kita mencegah kecurangan, karena transaksi terekam. Kita meminimalkan adanya kecurangan," ujar Agus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT