KOTA BANDUNG

Warga Miskin Bakal Bebas PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 17:34 WIB
Warga Miskin Bakal Bebas PBB

Wakil Walikota Bandung saat penyampaian SPPT PBB Tahun 2017 secara simbolis Kepada wajib pajak di Hotel Horison, Bandung, Selasa (14/3). (Foto: Headline Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meniadakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin. Penghapusan pajak ini dikhususkan kepada warga miskin yang memiliki luas tanah di bawah rata-rata.

Wakil Walikota Bandung Oded M. Danial mengatakan luas tanah di bawah rata-rata tersebut tergolong dalam luas tanah di bawah 8 meter persegi. Menurutnya masih ada puluhan ribu warganya yang memiliki bidang tanah yang sangat minim tersebut.

"Masih ada 63.238 kepala keluarga yang memiliki tanah hanya 8 meter persegi. Nantinya akan ada penghapusan kewajiban pajak bagi golongan masyarakat miskin tersebut, yang dicanangkan dalam kebijakan Pemkot dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD)," ujarnya di Bandung, Selasa (14/3).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ia menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut, karena akan semakin meringankan beban warga miskin. Sehingga, warga miskin tidak diharuskan untuk bertanggung jawab dalam pembangunan kota melalui kontribusi pajak.

Kendati demikian Oded mengapresiasi seluruh wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya secara benar. Dana pajak terkumpul tersebut akan mendorong pembangunan Kota Bandung.

"Saya dari dulu sangat mengapresiasi dengan kesadaran masyarakat yang tepat membayar pajak dengan nominal yang tepat juga. Karena melalui pajak membangun secara besar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bawah yang terbantu oleh pendapatan daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat yang mampu melalui subsidi silang," katanya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Oded mengakui dengan berlakunya kebijakan tersebut maka setidaknya penerimaan Kota Bandung akan berkurang sekitar Rp5 miliar.

Di sisi lain Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung Eman Sumarna menjabarkan kebijakan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk meringankan beban masyarakat miskin. Kebijakan ini sebagai bentuk kebijakan Pemkot yang pro rakyat, khususnya pada rakyat miskin

Dalam penentuan kebijakan itu, seperti dilansir dari Headline Jabar, Pemkot akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga kebijakan ini akan tepat sasaran.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kendati demikian, Eman mengatakan dengan penyesuaian NJOP, Pemerintah Kota Bandung akan mendapatkan Rp148 milliar meski ada penghapusan kebijakan untuk masyarakat miskin.

"Dalam kebijakan tersebut, pastinya akan melalui proses verifikasi, sehingga yang kaya tidak akan berpura-pura tidak mampu, dan yang miskin akan terbantu dari sumbangsih masyarakat yang kaya, sehingga akan tercipta sebuah konsep keadilan yang tepat," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024