PELAPORAN SPT TAHUNAN

Wamenkeu Minta Pegawai Ingatkan Kerabat dan Tetangga Soal SPT Tahunan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Maret 2022 | 07:00 WIB
Wamenkeu Minta Pegawai Ingatkan Kerabat dan Tetangga Soal SPT Tahunan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan semua pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 sebelum jatuh tempo.

Suahasil mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui e-filing. Dia juga meminta semua pegawai turut mengajak kerabat dan tetangga untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

"Ibu-Bapak walaupun ada di luar Ditjen Pajak, saya minta mengingatkan semua kerabat, saudara, tetangga, utnuk jangan lupa melaporkan pajak penghasilan pribadi tahun 2021 yang terakhir pada Maret ini menggunakan e-filing," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Suahasil menuturkan pandemi telah membuat pemerintah makin mengandalkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dalam hal ini, teknologi digunakan untuk mengatasi pandemi, memulihkan ekonomi, sekaligus melakukan transformasi ekonomi.

Di bidang perpajakan, pemerintah juga memanfaatkan TIK untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Misal, penggunaan e-filing untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Saat ini, wajib pajak yang menggunakan e-filing terus bertambah.

Menurut Suahasil, e-filing mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan karena wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak. Dia berharap semua pegawai Kemenkeu dapat patuh menunaikan kewajibannya untuk melaporkan SPT Tahunan, terutama melalui e-filing.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Moga-moga sekarang Ibu-Bapak jangan lupa pada bulan Maret ini melaporkan pajak pribadi menggunakan e-filing," ujarnya.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing yang tersedia pada DJP Online. Meski demikian, wajib pajak diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN juga dapat diperoleh secara online dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi Ditjen Pajak atau kontak Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dalam UU KUP disebutkan penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda keterlambatan melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT