PER-04/PJ/2020

Wajib Pajak yang Pindah KPP Dilakukan Penelitian, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juni 2023 | 12:00 WIB
Wajib Pajak yang Pindah KPP Dilakukan Penelitian, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pindah KPP apabila tempat tinggal atau tempat kedudukannya memang pindah ke wilayah kerja KPP lainnya. Permohonan diajukan kepada KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru.

Berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak, KPP akan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS). Selanjutnya, terhadap wajib pajak yang sudah diterbitkan BPE/BPS, kepala KPP lama akan melakukan penelitian.

"... penelitian bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tidak berada lagi di wilayah kerja KPP lama," bunyi Pasal 20 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Perlu dipahami, yang dilakukan KPP adalah penelitian untuk mengecek kembali kebenaran kedudukan wajib pajak yang terkini, bukan berupa pemeriksaan.

Kemudian, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan nantinya, kepala KPP lama memberikan keputusan berupa, pertama, mengabulkan permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pindah.

Atau, kedua, menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Keputusan berupa penerbitan surat pindah diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah penerbitan BPE atau BPS.

"Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan kepala KPP lama tidak menerbitkan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari terlampaui.

Surat pindah disampaikan melalui email, secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut