Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nonefektif (NE) biasanya dikecualikan dari pengawasan rutin yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).
Contact center DJP Kring Pajak mengatakan status NPWP NE menunjukkan wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
“Biasanya NPWP NE dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP dan tidak wajib lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Kring Pajak mengatakan kriteria wajib pajak dengan NPWP NE sudah diatur dalam PER-04/PJ/2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Peraturan tersebut juga mengatur sejumlah kriteria penetapan wajib pajak NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Wajib pajak itu telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.
Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan. Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.
Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam kesepuluh poin di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (kaw)