KURS PAJAK 22 JANUARI-28 JANUARI 2020

Wah, Tren Penguatan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 08:00 WIB
Wah, Tren Penguatan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk satu pekan ke depan. Rupiah menguat terhadap semua mata uang negara mitra kecuali bath Thailand.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp13.664. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini turun dari minggu lalu yang bertangger di level Rp13.847 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tren penguatan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara yang tengah dilanda kebakaran hutan itu ditetapkan senilai Rp9.418,32 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut lebih rendah dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.529,23 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kurs pajak terhadap ringgit Malaysia juga terus menguat untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.361,97 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp3.389,72 per ringgit Malaysia.

Tren serupa berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota ini ditetapkan senilai Rp10.145,23 per dolar Singapura. Posisi tersebut turun dari minggu yang berada di angka Rp10.260,51 per dolar Singapura.

Sementara itu, kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.195,19. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu turun dari minggu lalu yang berada di level Rp15.401,02 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Januari 2020—28 Januari 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,664.00 -183.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,418.32 -110.91
3 Dolar Kanada (CAD) 10,466.01 -152.22
4 Kroner Denmark (DKK) 2,033.36 -27.53
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,758.29 -23.45
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,361.97 -27.75
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,047.48 -142.23
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,537.61 -23.05
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,806.10 -297.50
10 Dolar Singapura (SGD) 10,145.23 -115.31
11 Kroner Swedia (SEK) 1,439.94 -20.78
12 Franc Swiss (CHF) 14,137.90 -98.20
13 Yen Jepang (JPY) 12,413.24 -262.85
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.27 -0.15
15 Rupee India (INR) 192.57 -1.61
16 Dinar Kuwait (KWD) 45,043.68 -642.10
17 Rupee Pakistan (PKR) 88.30 -1.08
18 Peso Philipina (PHP) 269.25 -3.72
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,641.69 -48.95
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 75.37 -0.99
21 Bath Thailand (THB) 45,040.00 44,582.26
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,145.23 -116.53
23 Euro Euro (EUR) 15,195.19 -205.83
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,987.29 -12.63
25 Won Korea (KRW) 11.80 -0.11

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024