KURS PAJAK 22 JANUARI-28 JANUARI 2020

Wah, Tren Penguatan Rupiah Berlanjut

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Januari 2020 | 08.00 WIB
Wah, Tren Penguatan Rupiah Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut untuk satu pekan ke depan. Rupiah menguat terhadap semua mata uang negara mitra kecuali bath Thailand.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp13.664. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam ini turun dari minggu lalu yang bertangger di level Rp13.847 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tren penguatan rupiah juga berlanjut terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara yang tengah dilanda kebakaran hutan itu ditetapkan senilai Rp9.418,32 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut lebih rendah dari minggu lalu yang berada di angka Rp9.529,23 per dolar Australia.

Kurs pajak terhadap ringgit Malaysia juga terus menguat untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran dipatok pada level Rp3.361,97 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di level Rp3.389,72 per ringgit Malaysia.

Tren serupa berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negara Kota ini ditetapkan senilai Rp10.145,23 per dolar Singapura. Posisi tersebut turun dari minggu yang berada di angka Rp10.260,51 per dolar Singapura.

Sementara itu, kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.195,19. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu turun dari minggu lalu yang berada di level Rp15.401,02 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 3/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 22 Januari 2020—28 Januari 2020 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)13,664.00 -183.00
2Dolar Australia (AUD)9,418.32 -110.91
3Dolar Kanada (CAD)10,466.01 -152.22
4Kroner Denmark (DKK)2,033.36 -27.53
5Dolar Hongkong (HKD)1,758.29 -23.45
6Ringgit Malaysia (MYR)3,361.97 -27.75
7Dolar Selandia Baru (NZD)9,047.48 -142.23
8Kroner Norwegia (NOK)1,537.61 -23.05
9Poundsterling Inggris (GBP)17,806.10 -297.50
10Dolar Singapura (SGD)10,145.23 -115.31
11Kroner Swedia (SEK)1,439.94 -20.78
12Franc Swiss (CHF)14,137.90 -98.20
13Yen Jepang (JPY)12,413.24 -262.85
14Kyat Myanmar (MMK)9.27 -0.15
15Rupee India (INR)192.57 -1.61
16Dinar Kuwait (KWD)45,043.68 -642.10
17Rupee Pakistan (PKR)88.30 -1.08
18Peso Philipina (PHP)269.25 -3.72
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3,641.69 -48.95
20Rupee Sri Lanka (LKR)75.37 -0.99
21Bath Thailand (THB)45,040.00 44,582.26
22Dolar Brunei Darussalam (BND)10,145.23 -116.53
23Euro Euro (EUR)15,195.19 -205.83
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1,987.29 -12.63
25Won Korea (KRW)11.80 -0.11

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.