KOTA MADIUN

Wah, Tenggat Pembayaran Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 16:00 WIB
Wah, Tenggat Pembayaran Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews—Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur memperpanjang durasi pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir tahun 2020.

“Pembayaran PBB sudah dapat dimulai. Namun karena ini masih masa pandemi Corona, masa pembayarannya diperpanjang sampai 31 Desember nanti,” kata Wali Kota Madiun Maidi, Rabu (29/4/2020).

Relaksasi pembayaran PBB, lanjut Maidi, merupakan upaya pemerintah dalam membantu atau meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Corona atau Covid-19. Dia berharap masyarakat dapat tetap membayar pajak dengan tertib.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Selain memberikan relaksasi, Pemkot juga menggelar insentif untuk mendorong masyarakat tetap membayar pajak. Insentif tersebut adalah menyiapkan hadiah bagi 5.000 pembayar PBB-P2 pertama.

“Bagaimanapun kondisinya, negara tetap harus berjalan. Pajak ibarat darah bagi negara. Kalau tidak ada pajak, negara akan lumpuh,” tutur Maidi sebagaimana dilansir dari Berita Lima.

Tak hanya relaksasi pembayaran PBB-P2, Pemkot juga memberikan fasilitas untuk beberapa jenis pajak daerah dan retribusi di antaranya relaksasi untuk retribusi parkir di wilayah Kota Madiun. (rig)

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Untuk diketahui, kasus positif Corona di Indonesia hari ini mencapai 9.511 kasus. Jumlah pasien sembuh mencapai 1.254 orang dan pasien meninggal 773 orang. Data itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto.

Data tersebut merupakan update pukul 12.00 WIB, Selasa (28/4/2020). Jumlah kasus positif pada hari itu bertambah 415 orang dari sehari sebelumnya. Sementara jumlah pasien sembuh bertambah 103 orang, dan meninggal bertambah 8 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS