PENERIMAAN NEGARA

Wah, Setoran Pajak Telkomsel Tumbuh 2,6 Persen Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 14:18 WIB
Wah, Setoran Pajak Telkomsel Tumbuh 2,6 Persen Sepanjang 2020

Ilustrasi. Petugas melakukan perawatan di salah satu BTS Telkomsel di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (4/3/2021). Layanan 4G Telkomsel sudah merata di seluruh pelosok Jawa Timur, hal tersebut didukung penyediaan BTS 4G di Jawa Timur sebanyak 11.683 BTS. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati perekonomian nasional mengalami tekanan karena pandemi Covid-19, realisasi pembayaran pajak Telkomsel kepada pemerintah masih mencatatkan pertumbuhan positif.

Direktur Keuangan Telkomsel Leonardus WW Mihardjo mengatakan setoran pajak perusahaan pada tahun fiskal 2020 tumbuh 2,6% dari tahun sebelumnya. Menurutnya, kontribusi pajak dari Telkomsel merupakan yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

"Kami bersyukur Telkomsel masih mampu memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia, secara khusus dalam mendukung perekonomian negara, di tengah situasi penuh tantangan ini," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Leonardus menjabarkan pembayaran pajak Telkomsel pada tingkat pusat dan daerah masih tumbuh positif. Tahun lalu, total kontribusi pajak tingkat pusat dan daerah tumbuh 1,3% dibandingkan dengan kontribusi pajak 2019.

Menurutnya, pencapaian Telkomsel dalam bidang pajak tidak lepas dari berbagai inisiatif yang dilakukan perusahaan menghadapi pandemi Covid-19. Perusahaan menjalankan sejumlah proses bisnis seperti optimalisasi penyelenggaraan jaringan, pengembangan transformasi digital dan melakukan pemerataan akses serta kualitas broadband.

Upaya kolaboratif juga disentuh Telkomsel dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan lebih banyak solusi digital. Hal ini penting untuk konsumen dalam menghadapi tatanan hidup yang baru di masa penuh tantangan akibat pandemi.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Sementara itu, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Budi Prasetya menyampaikan apresiasi atas kontribusi pajak Telkomsel kepada negara. Dia berharap kinerja positif pada masa pandemi Covid-19 dapat dilanjutkan kedepannya.

"Kami mengapresiasi bagaimana upaya Telkomsel, dan Telkom Group secara keseluruhan, dalam meningkatkan kontribusi pajaknya di tahun lalu walau industri sedang diterpa tantangan besar akibat dari pandemi COVID-19," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT