KURS PAJAK 13-19 FEBRUARI 2019

Wah, Rupiah Masih Perkasa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 08:39 WIB
Wah, Rupiah Masih Perkasa

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah masih perkasa untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan. Penguatan berlaku untuk sebagian besar mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Kurs pajak untuk setiap US$1 pada pekan ini berada pada angka Rp13.974. Posisi ini tercatat turun dari nilai pekan lalu yang berada di level Rp14.049 per dolar AS.

Tren depresiasi juga berlaku untuk dolar Australia. Mata uang Negeri Kanguru itu berada pada angka Rp9.989,76 per dolar Australia. Angka ini turun dari pekan lalu yang berada di level Rp10.140,42 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pergerakan nilai kurs berlaku untuk ringgit Malaysia dan dolar Singapura. Mata uang Negeri Jiran tercatat rebound dengan kenaikan nilai kurs pajak sebesar Rp3.425,80 per ringgit Malaysia. Posisi ini naik tipis dari pekan lalu yang berada di posisi Rp3.421,28 per ringgit Malaysia.

Hal berbeda justru terjadi untuk kurs pajak dalam dolar Singapura. Untuk satu pekan ke depan nilainya turun menjadi Rp10.315,10 per dolar Singapura. Angka ini tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.412, 53 per dolar Singapura.

Mata uang zona Eropa, euro juga kembali melanjutkan tren pelemahan dengan berada di angka Rp15.897,37. Angka ini turun dari nilai kurs pajak pekan lalu yang dipatok pada level Rp16.081,38 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/KM.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13-19 Februari 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,974.00 -75.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,989.76 -150.66
3 Dolar Kanada (CAD) 10,573.14 -78.28
4 Kroner Denmark (DKK) 2,129.77 -24.33
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,780.83 -9.90
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,425.80 4.52
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,522.49 -138.87
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,636.78 -23.57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,112.41 -306.41
10 Dolar Singapura (SGD) 10,315.10 -97.43
11 Kroner Swedia (SEK) 1,520.55 -31.39
12 Franc Swiss (CHF) 13,962.92 -173.81
13 Yen Jepang (JPY) 12,717.75 -156.88
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.15 -0.06
15 Rupee India (INR) 195.32 -2.25
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,038.24 -310.23
17 Rupee Pakistan (PKR) 100.11 -0.72
18 Peso Philipina (PHP) 267.16 -1.16
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,725.84 -19.93
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.64 0.47
21 Bath Thailand (THB) 446.52 -1.44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,320.74 15.37
23 Euro Euro (EUR) 15,897.37 -184.01
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,061.54 -25.11
25 Won Korea (KRW) 12.45 -0.14

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara