KABUPATEN BOGOR

Wah, Program Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 15:30 WIB
Wah, Program Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bogor, Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak berupa pengurangan pokok hingga 5% untuk PBB terutang tahun pajak 2021.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan pemkab juga memberikan pemutihan untuk PBB terutang yang jatuh tempo pada tahun pajak 2017-2020. Adapun keringanan pokok pajak dan pemutihan ini berlaku hingga 31 Agustus 2021.

"Ini dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19," katanya dikutip dari laman resmi Bappenda Kabupaten Bogor, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Sekadar informasi, insentif yang diberikan oleh pemkab kali ini merupakan perpanjangan dari insentif yang telah diberikan. Sebelumnya, masa berlaku program pemutihan PBB dan diskon di Kabupaten Bogor hanya hingga akhir Juni 2021.

Pemkab juga telah memberikan insentif pengurangan pokok pajak sekaligus pemutihan untuk PBB tahun pajak 2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak bila tunggakan PBB tersebut dibayar pada 1 April hingga 31 Desember 2021.

Untuk menunaikan kewajiban pembayaran PBB, wajib pajak Kabupaten Bogor dapat menggunakan kanal-kanal pembayaran yang tersedia di Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Bukalapak.

Pemkab berharap wajib pajak makin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Tahun lalu, realisasi PAD mencapai Rp1,7 triliun atau melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai