PEMBIAYAAN APBN

Wah, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai Rp42 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:45 WIB
Wah, Pemerintah Terbitkan Sukuk Global Senilai Rp42 Triliun

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan obligasi syariah atau sukuk global senilai US$3 miliar atau setara dengan Rp42,9 triliun sebagai salah satu strategi dalam membiayai APBN dan pengembangan pasar sukuk di kawasan Asia.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan penerbitan sukuk wakalah ini terdiri atas US$1,25 miliar dengan tenor 5 tahun, US$1 miliar dengan tenor 10 tahun, dan US$ 750 juta dengan tenor 30 tahun.

Adapun sukuk wakalah tersebut diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III, sebuah badan hukum yang dibentuk pemerintah secara khusus untuk melakukan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Transaksi ini dilaksanakan sejalan dengan strategi pembiayaan APBN serta komitmen pemerintah untuk mengembangkan dan meningkatkan likuiditas pasar sukuk di kawasan Asia," bunyi keterangan resmi DJPPR, dikutip Jumat (4/6/2021).

DJPPR menyatakan penerbitan sukuk global itu akan dicatatkan di Singapore Stock Exchange dan NASDAQ Dubai (dual listing) dengan setelmen yang dilaksanakan pada 9 Juni 2021. Transaksi itu juga telah diberikan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investor Service, BBB oleh S&P Global Ratings Services dan BBB oleh Fitch Ratings.

Pemerintah mengambil keuntungan dari pembukaan pasar Asia yang stabil pada 2 Juni 2021 dengan masuk pasar sukuk global secara oportunis. Initial price guidance pada transaksi itu yakni pada 1,90% area, 3,00% area, dan 4,00% area untuk tenor 5, 10, dan 30 tahun.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Transaksi tersebut mendapat respon positif dari investor sejak dimulainya bookbuilding," sebut DJPPR.

Tingginya minat investor itu memungkinkan pemerintah menekan initial price guidance sebesar 40 bps pada tenor 5 tahun dan sebesar 45 bps pada tenor 10 dan 30 tahun, untuk mengumumkan final price guidance pada 1,50% untuk tenor 5 tahun, 2,55% untuk tenor 10 tahun dan 3,55% untuk tenor 30 tahun.

Dalam transaksi tersebut, pemerintah mengenalkan format green sukuk pada tenor 30 tahun untuk pertama kalinya di dunia, setelah secara konsisten menerbitkan green sukuk dengan tenor 5 tahun setiap tahun sejak 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi