MALAYSIA

Wah, Otoritas Pajak Temukan 455.732 Rekening Warganya di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 10:52 WIB
Wah, Otoritas Pajak Temukan 455.732 Rekening Warganya di Luar Negeri

Ilustrasi.

CYBERJAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mencatat ada 455.732 rekening bank di luar negeri milik warga Malaysia yang terungkap pada Februari 2019. Rekening tersebut tersebar di 57 negara.

Kepala Eksekutif IRB Datuk Seri Sabin Samitah mengatakan negara tempat penyimpanan harta tersebut meliputi Singapura, India, Hong Kong, Australia, dan lainnya. Beberapa orang pemilik akun yang terungkap itu telah diketahui bekerja di luar negeri, tapi sebagian lainnya belum diketahui statusnya.

“Kami telah menerima informasi dari berbagai otoritas pajak luar negeri. Kendati demikian, IRB belum mendapatkan informasi lengkap para pemilik akun dan nilai total yang disimpan di luar negeri,” katanya, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Sejauh ini, beberapa pemegang akun tersebut telah sukarela mengungkapkan pendapatannya ke otoritas pajak. Sabin mendesak beberapa pemilik akun lain yang belum mengungkapkan pendapatannya agar segera mengikuti program khusus pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).

Adapun Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng juga mengimbau wajib pajak yang tidak mengungkapkan harta di luar negeri agar segera memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak akan dikenakan penalti yang terbilang jauh lebih rendah dibanding seharusnya.

“Program khusus juga terbuka untuk wajib pajak yang pendapatannya tidak tercatat di bank lokal. Program ini memberikan penalti yang sangat rendah yaitu hanya 10% dan 15% dibanding seharusnya setinggi 300%,” tutur Lim

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Tarif penalti 10% ditawarkan bagi wajib pajak yang mengungkapkan pendapatannya sebelum 31 Maret. Sedangkan tarif penalti 15% diberlakukan bagi wajib pajak yang mengungkapkan pendapatannya sebelum 30 Juni.

Sebagai informasi, IRB telah menerima informasi kepemilikan rekening bank di luar negeri sejak September 2018 di bawahautomatic exchange of information (AEoI) Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

IRB telah mengirim surat dan email kepada pemilik rekaning bank di luar negeri yang tidak mengungkapkan pajak. Hingga 21 Februari 2019, pemerintah Malaysia mencatat 203.000 pemilik rekening telah mengungkapkan pendapatannya secara sukarela dengan nominal beserta penalti mencapai 1.306 miliar ringgit (Rp4.523,13 triliun)

“Hal ini merupakan indikator positif untuk mencapai target pengumpulan pajak tahun ini,” pungkas Lim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak