OECD

Wah! OECD Gratiskan Seluruh Publikasinya Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 13:33 WIB
Wah! OECD Gratiskan Seluruh Publikasinya Mulai Tahun Depan

OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan menggratiskan seluruh publikasi digitalnya mulai pertengahan 2024 atau awal 2025.

Selama ini, banyak publikasi OECD baik terkait perpajakan maupun selain perpajakan yang hanya bisa diakses setelah pengguna membayar biaya berlangganan atau subscription dengan nilai tertentu.

"Keputusan ini diambil agar kerja-kerja OECD dapat lebih mudah diakses oleh khalayak umum, terutama oleh mereka yang berada di negara-negara berkembang," ungkap OECD seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Merujuk pada laporan keuangan 2021 yang dirilis oleh OECD, pendapatan yang diterima OECD dari pembayaran subscription oleh para pengguna memang cenderung menurun.

Pada 2021, pendapatan dari subscription tercatat hanya senilai EUR6,1 juta, turun bila dibandingkan dengan pendapatan subscription pada 2020 senilai EUR6,3 juta.

Kontribusi subscription terhadap pendapatan OECD secara umum juga tergolong rendah. Pasalnya, total pendapatan OECD pada 2021 tercatat mencapai EUR718,05 juta. Seperti organisasi internasional lainnya, sebagian besar pendapatan OECD bersumber dari kontribusi negara anggotanya.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Amerika Serikat (AS) tercatat berkontribusi sebesar 19% terhadap total part I budget, sedangkan Jepang dan Jerman masing-masing berkontribusi sebesar 9% dan 7,5% terhadap part I budget.

Nilai kontribusi ditentukan dengan memperhatikan PDB dari setiap negara anggota. Kontribusi setiap negara dan nilai anggaran OECD ditentukan oleh negara anggota setiap 2 tahun sekali. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%