KABUPATEN SUMEDANG

Wah, Masa Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Wah, Masa Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga Desember 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews—Pemkab Sumedang, Jawa Barat merilis kebijakan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku hingga akhir tahun ini.

Sekretaris Bappenda Sukabumi Rohana mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 ini bagian dari aturan insentif melalui Perbup Sumedang No.87/2020. Periode pemutihan denda PBB-P2 mulai berlaku pada 18 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat meringankan beban piutang wajib pajak PBB dan dapat menopang biaya pembangunan di Kab. Sumedang," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Kinerja penerimaan PBB-P2 sampai dengan semester I/2020 tidak sesuai harapan. Pada tahun ini pemkab menerbitkan 822.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 dengan target setiap kuartal dilunasi sebanyak 45%.

Namun, target tersebut sangat jauh dari realisasi SPPT yang dibayar oleh masyarakat. Sampai dengan Agustus 2020, baru 30% dari total SPPT PBB-P2 yang dilunasi oleh pemilik objek pajak.

"Pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat maupun penghasilan dari pihak perusahaan," ujar Rohana.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Oleh karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan insentif untuk menghapus denda PBB-P2. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat dan melunasi tagihan SPPT PBB-P2 bukan hanya untuk tahun pajak 2020 tapi juga untuk tahun pajak sebelumnya.

Insentif diberlakukan sampai dengan Desember 2020. Dengan demikian, pemerintah mempunyai banyak waktu untuk melakukan sosialisasi sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp54 miliar dapat tercapai.

"Jadi, pembebasan denda itu, salah satunya strategi untuk mencapai target tersebut," tutur Rohana. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA