PERPRES 72/2020

Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Juli 2020 | 09:01 WIB
Wah, Kewenangan Kemenkeu dalam Pembiayaan Kini Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Kemenkeu kini berwenang menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran dari perubahan pagu pemberian pinjaman ke BUMN dan pemda. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kewenangan Kementerian Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran di tengah pandemi Covid-19 semakin meluas dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

Pasal 8 Perpres No. 72/2020 memasukkan klausul baru dalam aspek pembiayaan yang menggantikan Pasal 8 perpres sebelumnya. "Pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan," bunyi beleid tersebut, seperti dikutip Kamis (2/7/2020).

Pada Pasal 8 Perpres No. 54/2020, kewenangan Menteri Keuangan dalam aspek pembiayaan anggaran diatur lebih terperinci, tidak selonggar yang diatur pada Perpres No. 72/2020.

Baca Juga:
Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Pada Pasal 8 Perpres No. 72/2020, Kementerian Keuangan diberikan kewenangan untuk menetapkan perubahan perincian pembiayaan anggaran yang berasal dari perubahan pagu pemberian pinjaman kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau pemerintah daerah (pemda).

Pada Perpres No. 54/2020, perubahan perincian pembiayaan dari perubahan pagu pinjaman ini harus dilatarbelakangi oleh beberapa hal yakni akibat penambahan pagu pemberian pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan.

Kemudian akibat penambahan pagu pinjaman 2019 yang tidak terserap, akibat pengurangan pagu pagu pemberian pinjaman, dan/atau akibat pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri yang telah habis waktu (closing date).

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Pada Perpres No. 72/2020, alokasi pembiayaan meningkat dari Rp852,93 triliun menjadi Rp1.039,21 triliun seiring dengan meningkatnya defisit anggaran. Pembiayaan utang tercatat meningkat dari Rp1.006,4 triliun menjadi Rp1.220,46 triliun.

Pembiayaan investasi tercatat meningkat dari Rp229,32 triliun menjadi Rp257,1 triliun. Secara lebih terperinci, investasi kepada BUMN tercatat meningkat hampir dua kali lipat dari Rp15,98 triliun menjadi Rp31,48 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:45 WIB KINERJA MONETER

Utang Luar Negeri Indonesia Menyusut Tipis Jadi 405,7 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah