SELEBRITAS

Wah! Jonatan Christie Bilang Lapor SPT Makin Gampang, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 08:30 WIB
Wah! Jonatan Christie Bilang Lapor SPT Makin Gampang, Ini Alasannya

Unggahan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis tunggal putra Indonesia Jonatan Christie mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak.

Jonatan mengatakan pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan negara. Menurutnya, setiap wajib pajak juga harus ikut berpartisipasi mendorong pembangunan dengan patuh melaksanakan kewajibannya.

"Membayar dan melaporkan pajak selaras dengan semangat gotong royong untuk membangun negeri," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Jonatan mengatakan patuh pajak tersebut misalnya tercermin dari rutin melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Atlet bulu tangkis peringkat 2 dunia tersebut menjelaskan proses pelaporan SPT Tahunan kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online, yakni melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

"Dengan e-filing, pelaporan SPT Tahunan sangat dimudahkan sehingga dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Cukup dari HP pun kita semua sudah bisa lapor pajak," ujarnya.

Selain soal SPT Tahunan, Jonatan mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, integrasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak mengakses segala macam layanan perpajakan.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022, dan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Juara Indonesia Masters 2023 ini menyebut proses validasi sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id.

"Mari menjadi warga negara Indonesia yang taat dan patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP