KEPATUHAN PAJAK

Wah, DJP Sudah Dapatkan Data WP yang Belum Laporkan Asetnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 18:19 WIB
Wah, DJP Sudah Dapatkan Data WP yang Belum Laporkan Asetnya

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Banyaknya data yang masuk melalui implementasi automatic exchange of information (AEoI) mulai membuahkan hasil. Ditjen Pajak (DJP) mulai mengendus ketidakpatuhan WNI dalam melaporkan aset keuangan di luar negeri.

Kasubdit Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati mengatakan data AEoI mengkonfirmasi masih adanya potensi ketidakpatuhan WNI dalam melaporkan asetnya di luar negeri pascaimplementasi program pengampunan pajak.

Dia menjelaskan setelah program tax amnesty selesai, DJP melakukan kajian atas studi yang dilakukan McKinsey pada Desember 2014 mengenai aset under management WNI di luar negeri. Studi tersebut kemudian dikomparasi dengan data hasil tax amnesty.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Meskipun tidak menyebut jumlah pasti, Leli menyebut terdapat selisih antara hasil studi McKinsey dengan realisasi deklarasi dan repatriasi luar negeri dalam program pengampunan pajak. Selisih yang didapat ternyata tidak berbeda jauh jika dibandingkan dengan data hasil AEoI.

“Masih ada selisih berdasarkan data McKinsey dengan hasil tax amnesty. Ternyata, selisih tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang sudah kita terima dengan data AEoI pada 2018,” katanya dalam Seminar Nasional Perpajakan 2019 di Kantor Pusat DJP, Kamis (14/3/2019).

Leli menyebutkan data yang masuk melalui AEoI pada tahun lalu mencapai Rp1.300 triliun. DJP akan menggunakan data tersebut untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Namun, agenda penggunaan data hasil AEoI tersebut akan digunakan secara hati-hati. Pasalnya, data wajib pajak melalui skema AEoI masuk dalam kategori dokumen rahasia yang harus dilindungi oleh DJP.

“Jadi benar memang ada yang belum melaporkan juga aset keuangannya. Masih belum dilaporkan baik dalam SPT dan tax amnesty. Namun, DJP juga harus melindungi kerahasiaan informasi ini sesuai syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bertukar informasi,” imbuhnya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya