PERTEMUAN TAHUNAN SGATAR

Wah, DJP Jadi Tuan Rumah Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 11:43 WIB
Wah, DJP Jadi Tuan Rumah Pertemuan Otoritas Pajak se-Asia Pasifik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menjadi tuan rumah pertemuan tahunan ke-49 Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGATAR). Acara ini menjadi pertemuan akbar otoritas pajak se-Asia Pasifik.

Dalam laman resminya, DJP mengaku telah lama membangun reputasi sebagai salah satu otoritas pajak yang berperan aktif dalam memberi masukan dan pemikiran di forum-forum internasional terkait perpajakan.

“Pada 2019 ini, DJP akan kembali tampil sebagai pemeran utama dalam statusnya sebagai tuan rumah 49th Annual Meeting of SGATAR,” ungkap DJP, seperti dikutip pada Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Setelah di Bali pada 2009, pada tahun ini, DJP memilih Yogyakarta sebagai tempat penyelenggaraan pertemuan tahunan. Yogyakarta menjadi kota yang memiliki nilai kultural-histotris dan baru saja mendapat gelar Asean City of Culture untuk 2018—2020.

Dalam pertemuan ke-49 ini, SGATAR akan mengangkat isu-isu perpajakan teraktual. Forum pimpinan delegasi akan berdiskusi tentang perpajakan di era digital, implementasi proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dan manajemen risiko kepatuhan, serta agenda tahunan pembahasan reformasi perpajakan masing-masing anggota.

Selain itu, di luar forum pimpinan delegasi, ada beberapa topik yang akan dibahas. Beberapa topik itu antara lain isu penetapan harga transfer (transfer pricing) dan prosedur persetujuan bersama, pertukaran informasi otomatis, dan layanan perpajakan berbasis digital.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sebagai forum utama kerja sama antarotoritas pajak se-Asia Pasifik, SGATAR memiliki misi untuk menyediakan platform peningkatan kinerja administrasi perpajakan di kawasan Asia Pasifik dengan mendorong kolaborasi dan komunikasi antaranggota.

Setidaknya, ada 4 tujuan pendirian SGATAR , yaitu pertama, mendorong peningkatan kapasitas anggota dengan berbagi praktik-praktik terbaik dan memperkuat program pelatihan. Kedua, mendorong kerja sama bilateral dan/atau multilateral untuk kepatuhan wajib pajak dan proyek-proyek khusus lainnya.

Ketiga, melaksanakan riset sembari tetap mengikuti perkembangan hukum dan administrasi perpajakan regional dan internasional. Keempat,menjembatani anggota dengan forum internasional lainnya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Seperti diketahui, SGATAR didirikan pada 1970 sebagai resolusi Ministerial Conference for the Economic Development of South East Asia. Indonesia, bersama dengan Filipina, Jepang, Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam merupakan pendiri konferensi tersebut.

Pertemuan tahunan pertama SGATAR kemudian diselenggarakan pada 1971 di Filipina. Saat ini, SGATAR memiliki 17 anggota setelah bergabungnya Australia dan Selandia Baru pada tahun 1974, Rep. Korea (1982), Hong Kong (1997), Mongolia (1997), Republik Rakyat Tiongkok (1997), Taipei Tiongkok (1997), Macao (2007), dan Papua Nugini (2007).

Dengan perkiraan dua ratusan tamu asing yang akan menghadiri pertemuan tersebut, DJP telah berkomitmen untuk memadukan keramahtamahan masyarakat lokal dengan suguhan ragam budaya Jawa khas Yogyakarta sebagai tema acara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi